Pajak Marketplace 2026: DJP Awasi Omzet Penjual Online Lewat Data Marketplace, Apa Dampaknya?

Jakarta, JagoNews – Mulai Agustus 2026, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 akan mulai diterapkan. Aturan ini mewajibkan platform marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% dari nilai peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan kepada pembeli. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Konsultasi Gratis Sekarang

Ketentuan Umum & Aturan Main

Dasar hukum dan batasan peredaran bruto berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Definisi Peredaran Bruto

Seluruh imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang maupun yang dapat dinilai dengan uang yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun bentuk potongan lainnya.

Pemberlakuan Efektif

Empat platform marketplace besar yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli secara efektif akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2026.

Batas Perlindungan UMKM

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap dilindungi dan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Data Masuk Ke Basis DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan data yang dihimpun dari marketplace akan menjadi sumber informasi baru dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurut Inge, bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam basis data DJP dan dimanfaatkan dalam proses pengawasan.

"Selain itu, DJP dapat menggunakan data yang terkumpul dari setiap marketplace untuk memantau total omzet masing-masing pedagang," ujar Inge, Jumat (3/7/2026).

Namun langkah yang diambil oleh DJP bagaikan pedang yang ditusukan secara langsung kepada seller marketplace, banyak pedagang dan pelaku usaha meskipun omsetnya sudah melebihi batas yang ditetapkan DJP.

blockquote> “Sejak pesatnya perkembangan marketplace, banyak pedagang dan pelaku usaha online di marketplace memiliki omzet besar tapi tidak memungut PPN. Berdasarkan ketentuan, batasan pengusaha kecil yang tidak wajib pungut PPN adalah Rp 4,8 miliar setahun. Artinya setelah omzet Rp 4,8 miliar maka pedagang tersebut wajib pungut PPN”

Lalu, kenapa mereka tidak melakukan pemungutan PPN? Salah satunya disebabkan dari persaingan yang ketat di e-commerce karena notabenenya pelanggan di e-commerce sensitif dengan harga dan marketplace mengandalkan strategi harga murah untuk memenangkan persaingan.

Ketika usaha masih baru, omzet penjualan biasanya belum cukup besar sehingga penjual belum wajib memungut PPN. Namun, setelah bisnis berkembang dan omzetnya melewati batas PKP, harga jual sering kali tidak ikut disesuaikan. Akibatnya, keuntungan yang diterima menjadi lebih kecil karena sebagian harus digunakan untuk memenuhi kewajiban PPN.

Integrasi Sistem Pengawasan Otomatis

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa setiap bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh marketplace akan otomatis tercatat pada akun wajib pajak. Selain itu, data tersebut juga akan tersimpan dalam sistem basis data DJP sehingga dapat digunakan sebagai bahan pengawasan.

Dengan adanya data tersebut, DJP dapat melihat dan memantau nilai omzet yang diperoleh setiap pedagang yang berjualan melalui marketplace. Informasi ini membantu otoritas pajak memastikan bahwa data transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tidak hanya itu, data dari marketplace juga dimanfaatkan untuk memverifikasi surat pernyataan yang diajukan oleh pedagang yang mengaku memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Melalui proses pencocokan data ini, DJP dapat memastikan apakah omzet yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan transaksi yang tercatat di marketplace.

With sistem tersebut, pengawasan terhadap kewajiban perpajakan pedagang online diharapkan menjadi lebih akurat, transparan, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya perbedaan data antara laporan wajib pajak dengan informasi yang dimiliki DJP.

Empat Marketplace Sudah Ditunjuk

Sampai saat ini DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, marketplace sudah akan melakukan pemungutan 1 bulan sejak ditunjuk. Artinya, keempat marketplace tersebut secara efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Penunjukkan sudah diterima 1 juli. Jadi untuk marketplace masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha. Aturan tersebut hanya mengubah tata cara pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya disetor sendiri oleh wajib pajak, menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Namun, agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan, pelaku usaha harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap proses pemungutan pajak menjadi lebih sederhana, tertib, dan tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang tanpa menambah beban pajak baru.

Simulasi Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025

Simulasi 1: Omzet Belum Mencapai Rp500 Juta

Bapak Andre menjual pakaian melalui marketplace. Hingga akhir Juni, total omzet usahanya telah mencapai Rp460 juta. Pada bulan Juli, ia kembali memperoleh penjualan sebesar Rp30 juta.

  • • Omzet sampai Juni: Rp460.000.000
  • • Omzet bulan Juli: Rp30.000.000
  • Total Omzet Kumulatif: Rp490.000.000
Keterangan: Karena total omzet masih di bawah Rp500 juta, marketplace belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
PPh Pasal 22 yang dipotong = Rp0
Simulasi 2: Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta

Ibu Erin merupakan penjual produk kosmetik di Shopee. Hingga akhir Juli 2026, omzet usahanya telah mencapai Rp550 juta, sehingga telah melewati batas omzet yang ditetapkan pemerintah. Pada 5 Agustus 2026, terjadi transaksi baru.

  • • Harga Produk: Rp2.000.000
  • • Diskon dari Toko: Rp50.000
  • • Biaya Pengiriman: Rp20.000
  • • Total Pembayaran Pelanggan: Rp1.970.000
Langkah Perhitungan:
DPP = Harga Produk - Diskon Toko
DPP = Rp2.000.000 - Rp50.000 = Rp1.950.000

PPh Pasal 22 (0,5% dari DPP):
0,5% x Rp1.950.000 = Rp9.750

Dana Diterima Penjual (Ibu Erin/Putri):
Rp1.950.000 - Rp9.750 = Rp1.940.250

Setelah transaksi selesai, marketplace akan menerbitkan invoice atau dokumen tagihan elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai Bukti Potong PPh Pasal 22 resmi.

Kesimpulan

Penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 merupakan perubahan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. Perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah cara pemungutannya menjadi dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Bagi pedagang yang omzetnya telah melampaui batas tersebut, aturan ini menjadi pengingat penting untuk mulai menyesuaikan strategi bisnis, mulai dari perhitungan harga jual, margin keuntungan, hingga administrasi perpajakan agar usaha tetap berkembang tanpa mengurangi profit secara signifikan.

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan mengenai penerapan PPh Pasal 22 Marketplace, batas omzet Rp500 juta, kewajiban menjadi PKP, maupun dampak aturan ini terhadap bisnis di Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, dan marketplace lainnya, Jagonya Pajak siap membantu melalui layanan konsultasi GRATIS.

Hubungi Jagonya Pajak