Jasa Konsultan Pajak Boyolali Pendampingan SPT, SP2DK, & Pemeriksaan

Boyolali, JagonyaPajak – surat Cinta dari DJP kadang datang diwaktu yang tidak tepat kadan saat kita lagi mau mulai ekspansi dan mulai berkembang.

Kami mendampingi pemilik usaha di Boyolali menghadapi situasi seperti itu, mulai dari peternak sapi perah di Cepogo dan Selo, pemasok pabrik garmen dan tekstil di Mojosongo dan Banyudono, kontraktor, toko bangunan, sampai penjual online yang omzetnya melompat setelah dua tahun jualan di marketplace. Wilayah kerja kami mengikuti KPP Pratama Boyolali di Jalan Raya Solo–Boyolali KM 24, Mojosongo, yang menangani seluruh kecamatan di Kabupaten Boyolali.

Halaman ini menjelaskan tiga layanan inti kami:

Pendampingan SPT Penanganan SP2DK Pendampingan pemeriksaan pajak

Kapan Usaha Anda Perlu Konsultan Pajak?

Sebagian pemilik usaha menunggu sampai ada surat, baru mencari bantuan. Beberapa tanda berikut muncul jauh sebelum itu:

  • Omzet menembus Rp4,8 miliar setahun, atau sedang menuju ke sana
  • Anda menerima surat imbauan, SP2DK, atau telepon dari Account Representative
  • Pembukuan masih tercampur antara rekening pribadi dan rekening usaha
  • Transaksi via marketplace, QRIS, dan transfer bank tidak pernah direkonsiliasi dengan yang dilaporkan di SPT
  • Perusahaan sudah dipotong PPh 23 oleh klien, tapi bukti potongnya tidak pernah dikumpulkan
  • Anda punya lebih dari satu badan usaha dengan pemilik yang sama
  • Karyawan yang biasa mengurus pajak keluar, dan tidak ada yang paham Coretax

Satu hal yang sering terlambat disadari: memperbaiki pembukuan lebih murah daripada membantah koreksi pemeriksa. Selisih biayanya bisa puluhan kali lipat.

1. Pendampingan SPT Masa dan SPT Tahunan

SPT bukan sekadar formulir yang diisi setahun sekali. Angka di dalamnya jadi acuan DJP untuk menilai profil risiko Anda selama bertahun-tahun ke depan.

Yang kami kerjakan:

• Menyusun dan melaporkan SPT Masa PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 25, dan PPN

• Menyusun SPT Tahunan Badan beserta lampiran laporan keuangan

• Menyusun SPT Tahunan Orang Pribadi untuk pemilik usaha, dokter, notaris, dan pekerja bebas lain

• Merekonsiliasi laporan keuangan komersial ke fiskal

• Mengecek konsistensi antara omzet PPN, omzet PPh badan, dan mutasi rekening

• Mengurus perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan bila laporan keuangan masih diaudit

Batas waktu normalnya 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. DJP beberapa kali memperpanjang tenggat ini, termasuk pada 2026, tapi Anda sebaiknya tidak menjadikan perpanjangan sebagai rencana utama.

Kenapa perlu didampingi? SPT yang dilaporkan asal isi memang tidak langsung ditolak. Masalahnya muncul dua tahun kemudian, saat sistem DJP mencocokkan omzet Anda dengan data faktur pajak lawan transaksi, laporan bank, dan data marketplace. Selisih yang tadinya kecil sudah berbunga sanksi.

2. Pendampingan SP2DK: 14 Hari yang Menentukan

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan terbit ketika data yang dipegang DJP tidak cocok dengan yang Anda laporkan. Surat ini belum pemeriksaan dan belum tagihan. Statusnya masih ruang klarifikasi, dan di situlah letak peluangnya.

Sejak 1 Januari 2026, PMK 111 Tahun 2025 mengatur tenggatnya lebih tegas: 14 hari sejak SP2DK diterima atau diterbitkan, dengan tambahan 7 hari jika Anda menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tertulis dan surat itu diterima KPP sebelum 14 hari berakhir. Total paling lama 21 hari. Pemberitahuan yang telat masuk membuat hak perpanjangan hangus.

Kesalahan yang paling sering kami temui:

1. Menjawab dengan penjelasan lisan lewat telepon, tanpa surat tanggapan tertulis dan tanpa lampiran

2. Mengakui koreksi lebih cepat dari yang diperlukan, padahal buktinya bisa dibantah

3. Melampirkan dokumen yang justru membuka isu baru di luar yang ditanyakan

4. Membiarkan surat menumpuk di meja sampai lewat tenggat

Poin keempat yang paling mahal. Kalau Anda diam, Kepala KPP bisa memperpanjang jangka waktu, mengirim petugas berkunjung, atau mengusulkan pemeriksaan. Opsi ketiga itu yang mengubah masalah 14 hari menjadi masalah lima bulan.

Alur pendampingan kami:

Pemetaan:
Baca SP2DK, tandai jenis pajak
Penelusuran:
Tarif buku besar, mutasi bank
Penyusunan
Susun surat dan kertas kerja
Penyampaian
Kirim melalui coretax atau langsung ke KPP
Pembahasan
Dampingi pembahasan dengan AR

3. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

PMK 15 Tahun 2025 mengubah cukup banyak hal, dan hampir semuanya mempersempit ruang gerak wajib pajak.

Pemeriksaan kini terbagi tiga: Pemeriksaan Lengkap dengan jangka waktu pengujian 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik 1 bulan. Jangka waktu pembahasan setelah SPHP terbit adalah 30 hari. Tanggapan atas SPHP yang dulu 7 hari kerja dan bisa diperpanjang 3 hari kerja, sekarang dipangkas jadi maksimal 5 hari kerja tanpa perpanjangan.

Lima hari kerja untuk menanggapi daftar temuan yang mungkin berisi puluhan koreksi. Perusahaan yang baru mencari konsultan setelah menerima SPHP biasanya sudah kehilangan posisi terbaiknya.

Yang kami lakukan sejak awal pemeriksaan:

  • Menyiapkan dokumen sebelum tim pemeriksa datang, bukan setelah diminta
  • Mengendalikan lalu lintas dokumen supaya permintaan yang di luar ruang lingkup pemeriksaan tidak dijawab berlebihan
  • Mengikuti Pembahasan Temuan Sementara, tahap baru dalam PMK 15/2025 yang memberi kesempatan menyerahkan dokumen yang belum sempat diminta pemeriksa
  • Menyusun tanggapan SPHP dengan argumen hukum dan bukti pendukung dalam tenggat 5 hari kerja
  • Mendampingi Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sampai berita acara ditandatangani

Kalau hasil akhirnya tetap tidak Anda terima, kami lanjutkan ke keberatan dan, bila perlu, banding di Pengadilan Pajak.

Layanan Lanjutan

Keberatan dan banding.

Diajukan dalam 3 bulan sejak SKPKB terbit. Berkas keberatan yang lemah biasanya bukan karena argumennya salah, tapi karena buktinya tidak disusun dengan urutan yang mudah diikuti penelaah.

Restitusi PPn dan PPh

Diajukan dalam 3 bulan sejak SKPKB terbit. Berkas keberatan yang lemah biasanya bukan karena argumennya salah, tapi karena buktinya tidak disusun dengan urutan yang mudah diikuti penelaah.

Pembukuan dan laporan keuangan bulanan.

Untuk usaha yang belum punya staf akuntansi sendiri.

Perencanaan pajak

Memilih bentuk badan usaha, menata transaksi antarpihak berelasi, menghitung mana yang lebih efisien antara skema final dan tarif umum.

Tiga Perubahan Aturan yang Perlu Anda Cek Tahun Ini

1. PP 20 Tahun 2026 dan nasib tarif 0,5%

Pemerintah merombak ketentuan PPh Final UMKM lewat PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026. Fasilitas 0,5% kini hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. CV dan PT biasa tidak boleh lagi memilih tarif ini dan wajib langsung memakai tarif umum dengan mekanisme pembukuan.

Wajib pajak yang berdasarkan ketentuan baru tidak lagi memenuhi kriteria masih diberi kesempatan memakai tarif 0,5% sampai 31 Desember 2026, lalu beralih ke tarif umum mulai 2027. Artinya, kalau usaha Anda berbentuk CV atau PT dan selama ini nyaman menghitung pajak dengan mengalikan omzet, tahun ini waktunya membenahi pembukuan. Tarif umum menuntut laporan laba rugi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ada juga pengetatan soal penggabungan omzet. Batas Rp4,8 miliar sekarang dihitung dari gabungan peredaran bruto suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang mereka dirikan. Praktik memecah usaha ke beberapa entitas sudah tidak berguna.

2. PMK 44 Tahun 2026: siapa yang boleh jadi kuasa Anda

Aturan ini mengubah siapa yang boleh mewakili Anda berhadapan dengan DJP. Kuasa wajib pajak sekarang harus membuktikan kompetensi lewat Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar. Pemegang sertifikat brevet atau ijazah perpajakan masih boleh bertindak sebagai kuasa, tapi hanya sampai 31 Desember 2026.

Kalau selama ini urusan pajak perusahaan Anda dipegang staf bersertifikat brevet, cek ulang sebelum akhir tahun. Setelah masa transisi berakhir, mereka tidak lagi bisa mewakili Anda di Portal Wajib Pajak.

3. Coretax dan pengawasan berbasis data

Seluruh pelaporan sudah berjalan lewat Coretax. Sistem ini mencocokkan data Anda dengan data lawan transaksi secara otomatis. Faktur pajak yang tidak sinkron, bukti potong yang tidak dilaporkan, dan omzet PPN yang berbeda dari omzet PPh badan sekarang terbaca tanpa perlu petugas membuka berkas satu per satu. Sebagian besar SP2DK yang kami tangani belakangan berawal dari pencocokan semacam ini.

Cara Kami Bekerja

1. Konsultasi Awal Anda ceritakan situasinya lewat WhatsApp atau tatap muka. Tidak ada biaya di tahap ini.

2. Pemeriksaan Berkas Kami minta SPT dua sampai tiga tahun terakhir, laporan keuangan, dan surat dari KPP kalau ada.

3. Penilaian Risiko Anda dapat ringkasan berisi temuan, estimasi eksposur, dan urutan penyelesaiannya.

4. Penawaran Lingkup kerja, jangka waktu, dan biaya tertulis di depan. Tidak ada tambahan di tengah jalan.

5. Pengerjaan Anda dapat laporan progres berkala, bukan hilang kabar sampai selesai.

Biaya

Kami memakai tiga skema:

1. Retainer Bulanan untuk pembukuan dan pelaporan SPT Masa rutin. Besarannya menyesuaikan volume transaksi dan jumlah karyawan.

2. Per Proyek untuk penanganan SP2DK, pemeriksaan, keberatan, dan restitusi. Dihitung berdasarkan kompleksitas kasus dan nilai koreksi.

3. Per Jam Konsultasi untuk pemilik usaha yang cuma butuh pendapat kedua sebelum mengambil keputusan.

Kami sampaikan angkanya setelah melihat berkas, karena menyebut harga sebelum tahu kondisi pembukuan Anda sama saja dengan menebak.

Cara Memilih Konsultan Pajak di Boyolali

Sebelum menandatangani surat kuasa, tanyakan lima hal ini:

1. Nomor Izin Praktik Konsultan Pajak. Izin terbagi tingkat A, B, dan C. Tingkat A melayani orang pribadi, tingkat B mencakup badan selain PMA dan BUT, tingkat C mencakup semuanya. Cocokkan dengan bentuk usaha Anda.

2. Pengalaman menangani jenis kasus Anda. Konsultan yang jago menyusun SPT belum tentu terbiasa berdebat dengan pemeriksa.

3. Siapa yang mengerjakan. Kadang yang menemui Anda saat presentasi berbeda dengan yang mengerjakan berkas.

4. Kejelasan lingkup kerja. Pastikan tertulis apakah pendampingan berhenti di SP2DK atau berlanjut kalau naik ke pemeriksaan.

5. Sikap terhadap janji hasil Konsultan yang menjamin koreksi pasti nol atau restitusi pasti cair sebaiknya Anda hindari. Tidak ada yang bisa menjamin itu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SP2DK sama dengan pemeriksaan pajak? Berbeda. SP2DK adalah permintaan klarifikasi dan belum menghasilkan surat ketetapan pajak. Pemeriksaan punya dasar hukum, jangka waktu, dan produk hukum tersendiri. SP2DK yang tidak ditanggapi bisa berujung pada usulan pemeriksaan.

Berapa lama waktu menjawab SP2DK? 14 hari, ditambah 7 hari jika Anda mengajukan pemberitahuan perpanjangan tertulis sebelum hari ke-14 lewat.

Saya belum lapor SPT beberapa tahun. Masih bisa dibereskan? Bisa. Kami susun SPT untuk tahun-tahun yang terlewat sekaligus menghitung sanksi keterlambatan. Melapor atas inisiatif sendiri hasilnya selalu lebih baik daripada menunggu ditagih.

Usaha saya masih kecil, omzet di bawah Rp500 juta. Perlu konsultan? Untuk pelaporan rutin, mungkin belum. Datang ke kami kalau Anda menerima surat dari KPP, sedang mengurus tender yang meminta bukti kepatuhan pajak, atau berencana naik kelas ke badan usaha.

Bisa dampingi klien di luar Boyolali? Bisa. Kami juga menangani klien di Solo, Sukoharjo, Klaten, Karanganyar, Salatiga, dan Semarang. Sebagian besar pekerjaan berjalan lewat Coretax, jadi jarak bukan hambatan.

Apa saja dokumen yang perlu saya siapkan di awal? SPT Tahunan dua sampai tiga tahun terakhir, laporan keuangan, rekening koran usaha, dan surat dari KPP kalau sudah ada.

Konsultasi Sekarang